Program
penjaminan pemerintah (blanket guarantee)
telah berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Namun, kebijakan tersebut meningkatkan beban anggaran negara dan berpotensi
menimbulkan moral hazard oleh pihak pengelola bank dan nasabah bank. Dalam
rangka mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah tersebut,
telah didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22
September 2004, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank
dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan
atau bank gagal.
Penjaminan simpanan nasabah bank
yang dilakukan LPS bersifat terbatas untuk mengurangi beban anggaran negara dan
meminimalkan moral hazard. Namun demikian, tetap dijaga kepentingan nasabah
secara optimal. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia baik Bank Umum maupun
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diwajibkan untuk menjadi peserta
penjaminan. Adapun jenis simpanan di bank yang dijamin meliputi tabungan,
giro, sertifikat deposito dan deposito berjangka serta jenis simpanan lainnya
yang dipersamakan dengan itu. Skim penjaminan LPS telah dimulai secara penuh
pada sejak tanggal 22 Maret 2007.
Apabila terdapat bank yang
mengalami kesulitan keuangan dan gagal disehatkan kembali sehingga harus
dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut
sampai jumlah tertentu, sebagaimana ditetapkan. Adapun simpanan nasabah yang
tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Dengan adanya
penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat
terhadap industri perbankan dapat tetap terpelihara.
Penelitian
Pembaca :
Mega Brilianingrum
14210307
4EA10
Menurut
saya, adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengurangi adanya dampak
negatif dari program penjaminan pemerintah. Penanganan bank yang tidak berhasil
wajib dicabut izin usahanya dan adapun simpanan nasabah yang tidak dijamin akan
diselesaikan melalui proses likud. LPS juga dapat membantu kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan dapat tetap terjaga antara nasabah dan
bank. Mega Brilianingrum
14210307
4EA10
Sumber Artikel:
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/manajemen-krisis/lembaga-penjamin-simpanan/Contents/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar