Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 April 2011

PKTI2B


PENGOLAHAN DIREKTORI

Dapat melakukan pengelolaan terhadap direktori misalnya :
Menamakan Direktori Kerja
Pada UNIX digunakan system file struktur-tree yang hirakis untukmembuat direktori dalam direktori.  Tiap file dalam direktori memiliki identitas yang unik karena pada UNIX tidak dimungkinkan pemakaian nama file yang sama dalam sebuah direktori, nama direktori yang sama pun tidak dapat dipakai.
Pemakai UNIX, secara otomatis akan memiliki direktori dasar sendiri atau direktori home. Pada saat kita log on ke system, UNIX akan menempatkan kita pada direktori home kita sendiri. Direktori ini merupakan direktori kerja kita pada saat log in.

Mengetahui  Direktori Kerja
Direktori kerja merupakan direktori di dalam nama user bekerja. Misalkan current direktori itu adalah ‘tugas’, perintah 'pwd'  dan keluarannya akan tampak sebagai berikut:
     $ pwd
     /usr/home/user01/tugas

Membuat Direktori Kerja
§  Dot (.) menunjukan direktori itu sendiri dan dot dot (..) menunjukkan direktori orang tuanya (parent) yaitu direktori yang di  bawahnya muncul current direktori.
Perintah: mkdir [-option] directory...
Fungsi:   Membuat satu atau lebih direktori baru (sesuai izin user)
Option: 
- m octal    Menspesifikan mode perizinan oktal untuk  direktori baru
     Contoh:
$ mkdir kerja tugas program program/latihan program/basic
Arti : membuat struktur direktori seperti pada ‘tree’ tersebut



Memindahkan direktori kerja
Shell bourne, dapat memindahkan subdirektori ke dalam direktori home dengan menggunakan metakarakter $HOME. Masukkan mv directory $HOME. Sedangkan shell C, dapat memindahkan sebuah subdirektori ke direktori home dengan menggunakan metakarakter tidel (~).masukkan mv directory~.
§  Ketiklah mv
Kita tidak harus mengubah direktori ke dalam lokasi subdirektori bila kita menggunakan nama path absolute.
§  Ketiklah nama direktori yang akan kita pindahkan, yang ditandai dengan sourcediretory
§  Masukkan nama direktori tempat kita akan memindahkan direktori sumber, yang ditandai dengan destinationdirectory

Menghapus Direktori Kerja

§  Untuk  menghapus  suatu  direktori, user harus  memiliki perizinan yang memungkinkan (write) sesuai mode proteksi. Perintah 'rmdir' akan  menghapus direktori yang ditunjuk
§  Direktori yang akan dihapus harus 'tidak'  mengandung  file-file  atau subdirektori. (Selu-ruh file harus dihapus terlebih  dahulu,    setelah itu baru direktori dapat dihapus)

Perintah: rmdir [-option] directory...
Fungsi :          
       Menghapus satu atau  lebih  direktori  dari sistem.  tidak ada file atau   subdirektori pada direktori yang akan dihapus
Option:
- p   Menghapus direktori yang dispesifikan dan seluruh parent direktori dan menjadikannya kosong  sebagai  hasil   penghapusan.
   Contoh:
   $ rmdir program/latihan
            Menghapus direktori latihan
Mengubah Nama Direktori
Kemampuan mengubah nama dapat memberi keamanan dalam melindungi direktori yang lama sehingga tidak akan terhapus bila membuat direktori dengan nama yang samadalam pada saat pelaksanaan program.
§  Ketiklah comman mv. Ketika tidak harus mengubah direktori ke lokasi subdirektori bila menggunakan path absolute.
§  Ketiklah nama direktori yang akan di ubah namanya, yang ditandai sebagai sourcedirektori.
§  Ketiklah nama baru untuk direktori tersebut, dengan ditandai sebagai newdirektori dan tekan enter.

Memindahkan file Direktori
§  Perintah  'mv'  mengijinkan anda untuk mengganti nama file ke direktori lain. Jika anda memindahkan file ke direktori lain, file dapat diganti namanya atau tidak diganti namanya.
§  Suatu direktori dapat dipindahkan (diganti namanya) selama direktori tersebut berada pada parent direktori yang sama.
Perintah: mv file1   file2
mv file... directory/file2
mv dir1 dir2
Fungsi: Memindahkan file-file. Gambaran tambahan adalah kemampuan untuk memindahkan grup lengkap  file-file  ke direktori lain
      Contoh:
-     $ mv a.fil b.fil







Mengubah Direktori Kerja
§  Perintah 'cd' agar dapat bergerak diantara sistem file. Perintah cd tanpa spesifikasi pathname  didefault  ke  direktori login. Contoh:
-      $ pwd                                           Nama current direktori
       /usr/home/user01
-      $ cd program/basic                       Mengubah direktori
$ pwd
/usr/home/user01/program/basic   Nama current direktori baru
-      $ cd                                              Mengubah kembali ke home direktori
$ pwd                                           Nama curent direktori sekarang
/usr/home/user01
-      $ cd ..                                           Mengubah ke parent direktori
$ pwd                                           Nama current direktori
/usr/home
-      $ cd                                              Kembali ke home direktori
$ pwd                                           Nama current direktori
/usr/home/user01

Minggu, 03 Oktober 2010

badan perusahaan berdasarkan badan hukum (sebagian)

Definisi Badan hukum
Badan hukum adalah suatu relaitas (bukan fiksi) dan berupa suatu kontruksi hukum. Dikatakan bahwa badan hukum adalah subyek hukum, sama dengan manusia, dengan perbedaan bahwa badan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang untuk mengabdi pada kehidupan hukum manusia. Manusia sendiri mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kesusilaan dan kemasyarakatan, dan karena itu dikenal adanya hak asasi manusia. Dalam kenyataan kita tahu bahwa misalnya badan hukum PT berbuat atau bertindak melalui manusia (yang dikenal dalam UU Perseroan Terbatas No. 1/1995 sebagai Direksi). Dalam Pasal 82 dikatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili ... baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Dengan demikian antara Direksi dan korporasi ada hubungan istimewa yang dinamakan “fiduciary relationship” (hubungan kepercayaan), yang melahirkan “fiduciary duties” bagi setiap anggota Direksi
Definisi perusahaan
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan adalah Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan.
Hukum perusahaan
Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

·        ciri-ciri perusahaan berbadan hukum adalah:
A.terus-menerus
B.mendapatkan penghasilan
C.mengadakan perjanjian perdaganganmempunyai akta pendirian perusahaan  yang dibuat oleh notaris dan telah memperoleh pengesahan dari menteri hukum dan hamyang pasti perusahan yang memiliki izin yg sah,dan membayar pajak tiap tahun.

·        Jenis Perusahaan Menurut Badan Hukumnya
Berdasarkan badan hukum, perusahaan digolongkan menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan perorangan, adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
      Keuntungan Perusahaan Perorangan:
  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
  • Aktivitasnya relatif simpel
  • Manajemennya fleksibel
      Sedangkan kekurangannya:
  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b. Firma, adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama, dan para sekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
c. Persekutuan komanditer (CV), adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertindak sebagai pengurus (sekutu aktif) dan satu orang atau beberapa orang sebagai sekutu diam (yang hanya memasukkan uang saja sebagai modal persekutuan, tetapi tidak menjadi pengurus persekutuan tersebut).
d. Perseroan Terbatas (PT), adalah persekutuan yang berbadan hukum untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terbagi atas saham-saham. Tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
e. Koperasi, adalah badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.