Kamis, 21 November 2013

Etika Bisnis (Bisnis Utilitarianisme)

Pandangan Etika Bisnis
Dalam etika bisnis terdapat empat sudut pandang, sebagai berikut:
1.    Pandangan etika utilitarianisme,
2.    Pandangan hak,
3.    Pandangan teori keadilan, dan
4.    Pandangan teori kontrak sosial terpadu.

Dari keempat pandangan tersebut yang paling dikenal di antara pengusaha atau beberapa perusahaan adalah Pandangan Etika Utilitarianisme. Pandangan Etika Utilitarianisme menyatakan bahwa keputusan-keputusan etika dibuat semata-mata berdasarkan hasil atau akibat keputusan itu.Teori ini menggunakan metode kuantitatif untuk pembuatan keputusan-keputusan etis dengan melihat pada bagaimana cara memberikan manfaat terbesar bagi jumlah terbesar. jika mengikuti pandangan utilitarian, Seorang manajer dapat menyimpulkan bahwa memecat 20% angkatan kerja diperusahaan itu dapat dibenarkan karena tindakan itu akan meningkatkan laba pabrik tersebut.memperbaiki keamanan kerja bagi 80% karyawan sisanya,dan akan sangat menguntungkan para pemegang saham.
Utilitarianisme mendorong efisiesi dan produktivitas dan konsisten dengan sasaran memaksimalkan laba. Namun di lain pihak, pandangan itu dapat menyebabkan melencengnya alokasi sumber daya, terutama apabila beberapa orang yang atau suara dalam keputusan tersebut. Utilitarianisme dapat juga menyebabkan hak-hak sejumlah pemercaya menjadi terabaikan.
Mengapa pandangan ini paling banyak diikuti dalam dunia bisnis? Karena pandangan iini konsisten dengan sasaran bisnis seperti efisien, produktivitas, dan laba.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
a.    Manfaat.
b.    Manfaat terbesar.
c.    Manfaat terbesar bagi banyak mungkin orang.

Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a.    Rasionalitas.
b.    Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.sebagai proses dan standar penilaian.
c.    Universalitas.

Utilitarianisme Sebagai Proses dan Sebagai Standar Penilaian
®  Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
®  Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

Analisis Keuntungan dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangan dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
®  Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
®  Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangkat uang.
®  Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c.    Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d.   Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e.  Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya.
f. Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

"Good Corporate Governance (GCG)"
Pengertian dan prinsip GCG?
Good Corporate Governance (GCG), merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua stakeholders yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan (discloure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholders.

Berikut prinsip dalam GCG sebagai berikut:
a.    Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
b.    Kemandirian
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
c.    Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d.   Pertanggungjawaban
Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e.    Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders  yang timbul berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teori – teori yang relevan dengan GCG
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham.

Effective BOC & BOD
Effectivitas Board of Directors (BoD) dan Board of Commissioners (BoC) pada suatu perusahaan adalah sesuatu yang penting. Karena perusahaan terus selalu berupaya meningkat kan kinerja di seluruh sektor aktivitas. Salah satu cerminan aktivitas perusahaan dapat tergambar melalui laporan-laporan keuangan yang accountable, tranparent, effective dan tepat waktu. Sehingga perusahaan dapat terus berupaya untuk membenahi dan meningkatkan kinerja perusahaan.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

1.    Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

2.    Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.    Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Perusahaan yang menerapkan etika utilitarianisme "Good Corporate Governance (GCG)"
Perusahaan yang dalam bisnisnya menerapkan etika utilitarianisme adalah PT POS INDONESIA. Kantorpos pertama kali didirikan di Batavia (Sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G. W Baron Van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1749 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengembangkan peran dan fungsi pelayanan kepada publik. PT Pos Indonesia dalam melakukan bisnis pelayanan menerapkan sistem GCG karena salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.


Implementasi Good Corporate Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai Berikut:
· Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
·    Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
·     Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
·    Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.

Perkembangan (Sepak Terjang) PT Pos Indonesia Dalam Etika Utilitarianisme "Good Corporate Governance"
Etika Perusahaan dengan Organisasi Profesi
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1.    Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2.    Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.

Implementasi Good Corporate Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai Berikut:
·  Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
·    Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
·     Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
·    Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.

Efek Terhadap Masyarakat
Etika Perusahaan dengan Konsumen
1. Perusahaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai.
2. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan:
®      Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
®    Membuka layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan diskriminasi terhadap konsumen.
®   Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat
®      Melakukan sertifikasi mutu melalui sistem manajemen mutu;
®   Melakukan perbaikan dibidang Operasi, sarana dan prasarana produk sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
®      Memberikan layanan purna jual yang sesuai
Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.

Etika Perusahaan dengan Masyarakat
1.  Perusahaan sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan.
2. Dalam hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa menerapkan berbagai prinsip antara lain :
®      Beradaptasi dengan perkembangan nilaia-nilai budaya luhur masyarakat sekitar.
®      Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial Perusahaan.
3.  Perusahaan melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :
®      Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program sosial dan kemasyarakatan serta kebijakan-kebijakan yang relevan.
®    Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu dan untuk mempromosikan produk setempat dalam acara-acara Perusahaan.
®      Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat.
®      Melarang pekerja memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya.
®      Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.

Sumber:
Widjaja Tunggal, Amin (2008). Etika Bisnis (Suatu Pengantar). Jakarta: Harvarindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar