Pandangan Etika Bisnis
Dalam etika
bisnis terdapat empat sudut pandang, sebagai berikut:
1.
Pandangan etika
utilitarianisme,
2.
Pandangan hak,
3.
Pandangan teori keadilan,
dan
4.
Pandangan teori kontrak
sosial terpadu.
Dari keempat pandangan tersebut yang paling dikenal di
antara pengusaha atau beberapa perusahaan adalah Pandangan Etika Utilitarianisme.
Pandangan Etika Utilitarianisme menyatakan bahwa keputusan-keputusan etika
dibuat semata-mata berdasarkan hasil atau akibat keputusan itu.Teori ini
menggunakan metode kuantitatif untuk pembuatan keputusan-keputusan etis dengan
melihat pada bagaimana cara memberikan manfaat terbesar bagi jumlah terbesar.
jika mengikuti pandangan utilitarian, Seorang
manajer dapat menyimpulkan bahwa memecat 20% angkatan kerja diperusahaan itu
dapat dibenarkan karena tindakan itu akan meningkatkan laba pabrik
tersebut.memperbaiki keamanan kerja bagi 80% karyawan sisanya,dan akan sangat
menguntungkan para pemegang saham.
Utilitarianisme mendorong efisiesi dan produktivitas
dan konsisten dengan sasaran memaksimalkan laba. Namun di lain pihak, pandangan
itu dapat menyebabkan melencengnya alokasi sumber daya, terutama apabila
beberapa orang yang atau suara dalam keputusan tersebut. Utilitarianisme dapat
juga menyebabkan hak-hak sejumlah pemercaya menjadi terabaikan.
Mengapa pandangan ini paling banyak diikuti dalam
dunia bisnis? Karena pandangan iini konsisten dengan sasaran bisnis seperti efisien,
produktivitas, dan laba.
Kriteria dan
Prinsip Etika Utilitarianisme
a.
Manfaat.
b.
Manfaat terbesar.
c.
Manfaat terbesar bagi banyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalitas.
b. Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.sebagai proses dan standar
penilaian.
c. Universalitas.
Utilitarianisme Sebagai Proses dan
Sebagai Standar Penilaian
® Etika
utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan,
kebijaksanaan atau untuk bertindak.
® Etika
Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang
telah dilakukan.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
Manfaat
dan kerugian sangan dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga
analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada
keuntungan bagi perusahaan.
Analisis
keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
® Keuntungan
dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian
perusahaan.
® Analisis
keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangkat uang.
® Analisis
keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika
utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika
utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variabel
yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya.
f. Etika
utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas.
"Good Corporate Governance
(GCG)"
Pengertian dan prinsip GCG?
Good Corporate Governance (GCG),
merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan
nilai tambah bagi semua stakeholders yang menekankan pentingnya hak pemegang
saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta
kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan (discloure) secara akurat, tepat waktu,
dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan
stakeholders.
Berikut prinsip
dalam GCG sebagai berikut:
a. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan.
b. Kemandirian
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
c. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggung-jawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif.
d. Pertanggungjawaban
Kesesuaian didalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e. Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi
hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teori – teori yang relevan dengan GCG
Dua teori utama
yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency
theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi
filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat
dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan
kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang
dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang
manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan
sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu,
agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen
perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan
penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan
bijaksana serta adil terhadap pemegang saham.
Effective BOC & BOD
Effectivitas Board of Directors
(BoD) dan Board of Commissioners (BoC) pada suatu perusahaan adalah
sesuatu yang penting. Karena perusahaan terus selalu berupaya meningkat kan
kinerja di seluruh sektor aktivitas. Salah satu cerminan aktivitas perusahaan
dapat tergambar melalui laporan-laporan keuangan yang accountable, tranparent,
effective dan tepat waktu. Sehingga perusahaan dapat terus berupaya untuk
membenahi dan meningkatkan kinerja perusahaan.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis
memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk
mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang
mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip
otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa
perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan
dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang
diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan
yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip
kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar
dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua
pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini
dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan
dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang
bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip
keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada
pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada
karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
Perusahaan yang menerapkan etika utilitarianisme "Good Corporate Governance (GCG)"
Perusahaan
yang dalam bisnisnya menerapkan etika utilitarianisme adalah PT POS INDONESIA. Kantorpos pertama
kali didirikan di Batavia (Sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G. W Baron
Van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1749 dengan tujuan untuk lebih menjamin
keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari
kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri
Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengembangkan peran dan fungsi
pelayanan kepada publik. PT Pos Indonesia dalam melakukan bisnis pelayanan
menerapkan sistem GCG karena salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten.
Implementasi Good Corporate
Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai Berikut:
· Keputusan
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD.
52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
· Keputusan
Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209
dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT
Pos Indonesia (Persero).
· Keputusan
Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209
dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
· Keputusan
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD.
37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
Insan PT Pos Indonesia.
Perkembangan (Sepak Terjang) PT Pos
Indonesia Dalam Etika Utilitarianisme "Good Corporate Governance"
Etika
Perusahaan dengan Organisasi Profesi
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan
dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis,
mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1. Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2. Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
Implementasi Good Corporate
Governance Perusahaan Telah Menghasilkan Hal-Hal Penting Sebagai Berikut:
· Keputusan
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD.
52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
· Keputusan
Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209
dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT
Pos Indonesia (Persero).
· Keputusan
Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209
dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
· Keputusan
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD.
37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
Insan PT Pos Indonesia.
Efek Terhadap Masyarakat
Etika
Perusahaan dengan Konsumen
1. Perusahaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan
kualitas terbaik kepada pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha
meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan
juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan
berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan
fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai.
2. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA
mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan:
® Menjual
produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
® Membuka
layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan
diskriminasi terhadap konsumen.
® Melakukan
promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan
serta diterima oleh norma-norma masyarakat
® Melakukan
sertifikasi mutu melalui sistem manajemen mutu;
® Melakukan
perbaikan dibidang Operasi, sarana dan prasarana produk sesuai dengan kemampuan
Perusahaan;
® Memberikan
layanan purna jual yang sesuai
Insan
POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan
memasarkan produk Perusahaan.
Etika Perusahaan dengan
Masyarakat
1. Perusahaan sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan
beroperasi selalu berhubungan dengan masyarakat sekitar yang memiliki
karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa
hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok
bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan.
2. Dalam hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar,
Perusahaan akan senantiasa menerapkan berbagai prinsip antara lain :
® Beradaptasi
dengan perkembangan nilaia-nilai budaya luhur masyarakat sekitar.
® Berpartisipasi
aktif dalam membantu pengembangan masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial
Perusahaan.
3. Perusahaan melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan
untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup
serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :
® Mensosialisasikan
kepada masyarakat tentang program sosial dan kemasyarakatan serta
kebijakan-kebijakan yang relevan.
® Memberi
kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan
dalam batas tertentu dan untuk mempromosikan produk setempat dalam acara-acara
Perusahaan.
® Mengoptimalkan
penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat.
® Melarang
pekerja memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya.
® Tidak
melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat
berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
Sumber:
Widjaja Tunggal, Amin
(2008). Etika Bisnis (Suatu Pengantar). Jakarta: Harvarindo