I. . Klasifikasi Sumber Daya Alam (SDA)
Secara Umum Sumber Daya alam dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok
( b’dasarkan Skala Waktu Pembentukan )
a. Kelompok Stock, yaitu:
SDA ini dianggap memiliki cadangan terbatas sehingga eksploitasi dapat menghabiskan SDA, dengan kata lain tidak dapat diperbaharui / non-renewable
b. Kelompok Flows, yaitu :
Jumlah fisik dari SDA berubah sepanjang waktu artinya berapa jumlah yang dimanfaatkan sekarang bisa mempengaruhi keterbatasan SDA masa datang. Dengan kata lain SDA ini bisa/dapat diperbaharui ( renewable ) dan untuk regenerasinya ada yang tergantung pada proses biologi dan ada yang tidak.
Sumber Daya Alam dapat juga diklasifikasikan menurut jenis penggunaaan akhir
( HANLEY, 1997)
a. SDA material >>> SDA yang dimanfaatkan sebagai bagian dari komoditas, misalnya biji besi menjadi besi menjadi komponen lain. SDA ini dibagi menjadi material Metalik dan Non Metalik.
SDA Energi >>> SDA yang digunakan untuk menggerakkan energy melalui proses transformasi panas / energi.
II. . Hak dan Pemilikan ( Property Right )
Adalah suatu klaim terhadap SDA/Jasa yang dihasilkan dari SDA. Hak Kepemilikan dapat juga diartikan sebagai suatu gugus karakteristik yang memberikan kekuasaan kepada pemilik hak ( PARTWICK & 1989OLEWILER, 1998 ). Karakteristik tersebut menyangkut ketersediaan, manfaat, kemampuan untuk memberikan / mentransfer hak, derajat eksklusivitas dari hak dan durasi penegakkan hak. Perlu dicermati bahwa meskipun hak pemilikan menyangkut klaim yang sah, tetapi hak tersebut bersifat tidak mutlak dan dibatasi oleh 2 hal pokok, yaitu hak orang lain dan ketidaklengkapan ( incompleteness ).
Menurut Gibb & Bremley, 1989 Hak Pemilikan SDA terdiri dari :
1. State Property >>> Klaim pemilikan berada di tangan pemerintah
2. Private Property >>> Klaim pemilikan berada pada individu / kelompok usaha ( korporasi )
3. Common Property / Communal Property >>> Dimana individu / kelompok memiliki klaim atas SDA yang dikelola bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar