• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
1. Pengertian Manajemen Koperasi
o Definisi Paul Hubert Casselman adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
o Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
o Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d).Karyawan merupakan penghubun antara manajemen dan anggota pelanggan.
2. Rapat Anggota
o Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
o Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
o Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2. Pengurus Koperasi
a. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
b. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
c. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi pengurus sebagai berikut:
a. Pusat pengambil keputusan tertinggi
b. Pemberi nasihat
c. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d. Penjaga berkesinambungannya organisasi
e. Simbol
4. Pengawas
o Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
o Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
o Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya, berikut nasihatnya:
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
1. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
2. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
3. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
4. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem
o Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
II. Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
a. Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959:
o Koperasi Desa
o Koperasi Pertanian
o Koperasi Peternakan
o Koperasi Perikanan
o Koperasi Kerajinan/Industri
o Koperasi Simpan Pinjam
o Koperasi Konsumsi
b. Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
o Koperasi Pemakaian
o Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
o Koperasi Simpan Pinjam
2. Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
Konsep Penggolongan Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967:
- Penjenisan koperasi didasarkan pada golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksut efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
a. Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b. Menurut wilayah administrasi pemerintah (PP No. 60 Tahun 1959)
1. Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Ditiap daerah ditingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Ditiap daerah ditingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c. Koperasi Primer dan Sekunder
o Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
o Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari organisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
a. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usah-usaha koperasi:
o Modal jangka Panjang
o Modal jangka Pendek
b. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No.12 Tahun 1967
o Simpanan Pokok
o Simpanan Wajib
o Simpanan Sukarela
o Modal Sendiri
a. Menurut No. 25 Tahun 1992
o Modal Sendiri (Equity Capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
o Modal Pnjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
o Cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
a. Memenuhi kewajiban tertentu.
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari.
d. Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar