Rabu, 26 Oktober 2011

Bank dan Lembaga Keuangan

·        Menurut UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1
Lembaga keuangan adalah semua badan usaha melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menyimpan uang dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat.
·        Menteri Keuangan No. 792 Tahun 1990
Semua  badan usaha yang memiliki kegiatan dibidang keuangan berupa perhimpunan dan penyaluran kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
·        Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 bagian:
1.      Bank
2.      Bukan Bank
I. Definisi bank
  1. Menurut UU no 14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  1. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 17 Tahun 1992
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dan bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Perbankan
  1. Fungsi Intermediasi (perantara)
Untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat (tabungan, deposito dan giro) dalam bentuk kredit.
  1. Fungsi Transmisi
Yaitu fungsi yang berkaitan dengan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Contoh: transfer, atm, kartu kredit, penciptaan uang kartal dan uang giral.
  1. Fungsi Pembangunan
Yaitu berhubungan dengan fungsi intermediasi.
  1. Fungsi Pelayanan
Yaitu berhubungan dengan fungsi transmisi.
Jenis bank
  1. Menurut UU N0. 14 Tahun 1967 (jenis bank sesuai dengan kegiatannya)
    1. Bank Tabungan
    2. Bank Kredit
    3. Bank Dagang Negara
    4. Bank Exim (yang mengurus bang eksport dan import
    5. Bank Bukopin (Bank Koperasi)
  2. Menurut UU No. 10 Tahun 1998
    1. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
II. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  1. Surat keputusan Menteri Keuangan No. 792/MK/IV/12/70 menjadi 38/MK/IV/I/72
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan didirikan LKBB adalah untuk mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan.
  1. Jenis LKBB
    1. Pasar Modal adalah tempat transaksi antara pencari dana dan para investor dengan alat saham dan obligasi.
    2. Pasar Uang adalah tempat memperoleh dana dan investasi dana.
    3. Koperasi Simpan Pinjam adalah menghimpun dana dari anggota dan menyalurkan kembali ke anggota dan masyarakat umum.
    4. Perusahaan Pegadaian
    5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (LEASING) adalah menggunakan barang modal
    6. PErusahaan Asuransi adalah bertindak sebagai penjamin resiko dan penghimpun dana
    7. Perusahaan Anjak Piutang adalah usaha mengambil alih pembayaran suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
Dana Pensiun adalah Dana yang diperuntukkan bagi yang sudah tidak bekerja dalam arti pension.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar