Selasa, 04 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi

  1. Konsep Koperasi ada 3, yaitu:
    1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
                     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
                     Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
                     Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
                     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
    1. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
    1. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  1. Latar Belakang timbulnya aliran koperasi
    1. keterkaitan ideology
    2. system perekonomian
    3. aliran koperasi

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/
Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme /
Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi
    1. Sejarah Lahirnya Koperasi
                     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
                     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
                     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
                     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
                     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
    1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
                     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
                     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
                     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
                     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
                     1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
                     1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
                     1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
                     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
  1. Pengertia Koperasi
    1. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    1. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
                     Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
    1. Definisi P.J.V. Dooren
                     There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
    1. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
                     Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
    1. Definisi Munkner
                     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
    1. Definisi UU No. 25/1992
                     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  1. Tujuan Koperasi
                     Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  1. Prinsip-prinsip Koperasi
    1. Prinsip Munker
                     Keanggotaan bersifat sukarela
                     Keanggotaan terbuka
                     Pengembangan anggota
                     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
                     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
                     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
                     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
                     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
                     Perkumpulan dengan sukarela
                     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
                     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
                     Pendidikan anggota
    1. Prinsip Rochdale
                     Pengawasan secara demokratis
                     Keanggotaan yang terbuka
                     Bunga atas modal dibatasi
                     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
                     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
                     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
                     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                     Netral terhadap politik dan agama
    1. Prinsip Raiffeisen
                     Swadaya
                     Daerah kerja terbatas
                     SHU untuk cadangan
                     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
                     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
                     Usaha hanya kepada anggota
                     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
    1. Prinsip Herman Schulze
                     Swadaya
                     Daerah kerja tak terbatas
                     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
                     Tanggung jawab anggota terbatas
                     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
                     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    1. Prinsip ICA
                     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
                     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
                     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
                     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
                     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
                     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    1. Prinsip Koperasi Indonesia (UU NO. 25 / 1992)
                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
                     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                     Kemandirian
                     Pendidikan perkoperasian
                     Kerjasama antar koperasi

Referensi : sriyanto, 2008. BAB 1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. Sriyanto, 2008 dan BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi. Sriyanto, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar