ETIKA BISNIS
Pengertian Etika Bisnis
Menurut Para Ahli
Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno, yaitu ethos yg berarti : kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap,
cara berpikir.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia
(Poerwadarminta) etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral)”
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR "etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. "
Menurut Magnis Suseno,
"Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.Yang memberi kita norma
tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas".
Pengertian Etika Bisnis
Pengertian
Etika Bisnis
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika,
yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan
mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan
termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan
sikap yang profesional.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1.
Pengendalian
diri.
2.
Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility).
3.
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi.
4.
Menciptakan
persaingan yang sehat.
5.
Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.
Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan
yang benar itu benar.
8.
Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah.
9.
Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis
yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan.
Von der
Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988),
memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan
dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Perkembangan
Etika Bisnis
Berikut
perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.
Situasi
Dahulu
Pada awal
sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan
membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.
Masa
Peralihan
Tahun 1960-an ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and
Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
3.
Etika
Bisnis Lahir di AS
Tahun 1970-an sejumlah filsuf
mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan
etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.
Etika
Bisnis Meluas ke Eropa
Tahun 1980-an di Eropa Barat,
etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian.
Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis
yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.
Etika
Bisnis menjadi Fenomena Globa
Tahun 1990-an tidak terbatas lagi
pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah
didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE)
pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Ada 3
jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam
etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi,
politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam
perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan
tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas,
kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai
keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika
bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam
perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan,
tindakan dan karakter individual.
Berikut Contoh-contoh Kasus Etika dalam Berbisnis
1.
Yogyakarta
Rabu, 19 Desember 2007 Bisnis
Rabu, 19 Desember 2007 Bisnis
Praktik Tak
Beretika Semakin Mengkhawatirkan Yogyakarta, Kompas - Praktik bisnis tak
beretika di Yogyakarta semakin mengkhawatirkan, terutama di bidang pendidikan,
keuangan, dan bisnis properti. Tiap pengusaha diharapkan bisa secara sadar
melaksanakan bisnis beretika, sedangkan masyarakat serta pemerintah harus terus
mengawal.
"Catatan
akhir tahun untuk bidang pendidikan, keuangan, dan bisnis properti sangat
buruk. Kami juga terus menyoroti bisnis tak beretika di bidang perdagangan dan
kesehatan," ujar Ketua Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY Budi Wahyuni,
Selasa (18/12).
Di bidang
pendidikan, masih terjadi praktik pendidikan tak beretika, seperti jual beli
ijazah dan gelar. Beberapa lembaga pendidikan juga menawarkan iming-iming lulus
langsung kerja tanpa kejelasan sistem perkuliahan. "Cenderung semakin
kreatif untuk tidak beretika, padahal di tengah kota pendidikan," ujarnya.
Pengaduan
pelanggaran prinsip bisnis beretika di bidang properti juga terus mengalir,
antara lain menyangkut perizinan dan kualitas konstruksi. Penipuan berkedok
investasi banyak dijumpai.
Saat ini LOS
sedang memproses praktik bisnis tidak beretika pada outsourcing penyedia
satpam. Beberapa pengaduan yang masuk ke LOS menyebutkan, para satpam diperkirakan
tak memperoleh pelatihan dan pendidikan standar satpam. Padahal, mereka dikenai
biaya pelatihan yang biasanya dilimpahkan ke lembaga kepolisian.
Ketika berlatih
di Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, misalnya, para satpam hanya diajari
tentang baris-berbaris selama dua hari. Seusai pelatihan, mereka juga tak
memperoleh sertifikat. "Sehingga terjadi kebingungan apakah sudah dianggap
selesai mengikuti pelatihan satpam ketika keluar dari outsourcing," ungkap
Budi.
Meski upah
minimum provinsi dipenuhi, satpam juga mengeluh tidak adanya uang lembur ketika
bekerja pada hari libur. Bisnis tak beretika di kalangan outsourcing satpam
terjadi di banyak tempat dan menimpa lebih dari 600 satpam.
Berdasarkan
pengaduan yang masuk, LOS akan mengundang pihak- pihak terkait untuk memberikan
keterangan. Penelusuran tentang kejelasan masalah juga akan terus dilakukan.
"Tak beretika karena tidak ada transparansi," tutur Budi. (WKM)
2.
Etika
bisnis TELKOM terdiri dari seperangkat Kebijakan Etika Kerja dan Etika Bisnis
yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi Perusahaan di masa
depan.
Etika Bisnis TELKOM juga dikenal dengan
The TELKOM Way (“TTW”) 135, mengandung beberapa unsur yang menjadi bagian dari
setiap karyawan, seperti satu asumsi dasar, tiga nilai utama dan lima perilaku
karyawan.
Konsep dasar itu “Committed to You”
(Committed 2 U). Sementara itu, ketiga nilai utama tersebut adalah: penghargaan
konsumen, pelayanan yang unggul, dan sumber daya manusia yang kompeten. Lalu,
kelima langkah perilaku: untuk memenangkan persaingan, menggapai tujuan,
menyederhanakan, melibatkan setiap orang, kualitas dalam setiap pekerjaan, dan
penghargaan terhadap pemenang. TTW 135 diharapkan akan menciptakan pengendalian
kebudayaan yang efektif terhadap cara merasa, cara memandang, cara berpikir dan
cara berperilaku, oleh seluruh karyawan TELKOM.
Etika Bisnis TELKOM terdiri dari
beberapa ketentuan yang menetapkan setiap karyawan untuk menjaga sikap
professional, jujur, adil dan konsisten sesuai praktik bisnis dengan seluruh
stakeholder (pelanggan, mitra bisnis, pemegang saham, kompetitor serta
masyarakat).
Etika Bisnis TELKOM juga menekankan
komitmen untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai badan
usaha milik negara dan flagship dalam bisnis informasi dan komunikasi di
Indonesia, TELKOM harus menjaga hubungan yang transparan dan konstruktif dengan
pemerintah sebagai pengatur dan pemegang saham mayoritas Perusahaan. Hal ini
penting dalam upaya menghindari konflik kepentingan dan untuk melindungi
pemegang saham minoritas.
Untuk menegakkan penerapan Etika Bisnis
TELKOM, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan pemahaman karyawan
mengenai pentingnya praktik-praktik etika bisnis. Hal itu dilakukan melalui
proses Silaturahmi Patriot 135 yang diselenggarakan setiap hari Rabu selama 30
menit yang dipimpin dan diawasi oleh tiap kepala unit dan dilaporkan kepada
Direktorat Human Capital & General Affair pada tanggal 5 setiap bulannya.
Selain etika bisnis di atas, TELKOM juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk
meminimalisir risiko dari kesepakatan yang tidak wajar dan fraud melalui
penerbitan peraturan yang melarang gratifikasi, kebijakan whistleblower dan
kebijakan anti-fraud.
Kebijakan
Larangan Gratifikasi
TELKOM telah menerapkan kebijakan yang
berlaku bagi seluruh karyawan dan termasuk manajemen yang melarang pemberian
atau penerimaan uang, barang, fasilitas atau pemberian dalam bentuk apapun yang
tidak patut, termasuk parsel kepada atau dari pejabat pemerintah, rekanan
kerja, mitra bisnis atau pihak lain yang dapat mempengaruhi tugasnya sebagai
pejabat senior maupun sebagai seorang karyawan TELKOM.
Kebijakan Anti-Fraud Direksi
berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan melalui struktur pengelolaan
secara terpadu dan pengendalian internal yang efektif mulai dari level entitas
hingga proses transaksional.
Manajemen secara rutin melakukan upaya
bersama dengan unit-unit bisnis untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan
secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan yang tengah berlangsung dan
proses bisnis.
3.
Sebuah
perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada
pihak perusahaan kontraktor tersebut.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan
kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan.
Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan.
Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi
bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.
Sumber :