Pengertian
Negara dan Warga Negara
Unsur-Unsur Negara
1. Wilayah/ Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang
berdaulat
4. Pengakuan oleh negara
lain
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Prof.
Farid S.
Negara adalah Suatu
wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA
F. Isjwara membagi teori-teori negara kedalam dua
golongan besar yaitu teori-teori yang soekulatif dan teori-teori yang historis
(evolusionistis). Yang termasuk dalam teori-teori yang spekulatif ini adalah
teori perjanjian masyarakat, teori theokrartis, teori kekuatan, teori
patriarchal serta teori mastriarkal, teori organis, teori daluwarsa, teori
alamiah dan teori idealistis[16]. Berikut adalah pemaparan dari setiap
teori-teori tersebut.
·
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian
masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara
dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan keinginan untuk
melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas
Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan
alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu
merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih
memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan
kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan
sebuah kehidupan bersama. Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama
untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk
mengatur kehidupan bersama tersebut.
Perbedaan antara Hobbes dan Locke adalah pada
penyerahan hak dalam kontrak social. Menurut hobbes masyarakat harus dengan
mutlak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah, sedangkan menurut Locke
ada hak-hak yang tidak bisa diserahkan manusia kepada pemerintah yaitu life, liberty dan estate[17]. Sedangkan teori kontrak sosial menurut Rousseau
lebih dekat kepada model perjanjian Jhon Locke daripada Hobbes.
·
Teori
Theokrartis
Teori ini merupakan
teori yang menyatakan bahwa kekuasaan seorang penguasa negara merupakan
pemberian dari Tuhan kepada manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada
abad pertengahan di eropa dimana kemudian kekuasaan raja mendapatkan legitimasi
mutlak dari gereja. Maka dalam teori ini penentangan terhadap perintah raja
merupakan penetangan terhadap Tuhan.
·
Teori
Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi
dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dalam
teori ini factor kekuatan merupakan unsur utama pembentukan negara.
·
Teori
Patriarkhal serta Teori Matriarkhal
Keluarga sebagai
pengelompokan patriarkhal adalah kesatuan social yang paling utama dalam
masyarakat primitif. Keluarga-keluarga ini kemudian semakin meluas sehingga
hubungan antar keluarga juga semakin meluas samapai terbetuntuklah suku.
Suku-suku yang juga terus berkembang dan diiringi hubungan yang semakin intens
antara susku yang satu dengan suku yang lain kemudian menjadi cikal-bakal
negara. Dalam teori patriarkhal hubungan kekeluargaan ditarik dari garis
keturunan ayah, sedangkan dalam teori matriarkhal keluarga ditarik dari garis
keterunan ibu.
·
Teori
Organis
Teori organis ini adalah
teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti
asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang
disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan
membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan
negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas
dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang
negara karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan
negara dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi
individu[18].
·
Teori
Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta
bukan karena jure divino (kekuasaan
dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan)[19]. Raja dan organisasinya karena adanya milik yang
sudah lama yang kemudian akan melahirkan hak milik. Teori ini juga
dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad
ke-17[20].
·
Teori
Alamiah
Teori
alamiah adalah teori yang menyatakan bahwa negara dalam kehidupan manusia
merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan
itu sendiri. Teori ini diperkenalkan
oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon
politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon
politicon adalah bahwa manusia bar dikatakan sempurna
apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional
dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.
·
Teori
Idealistis
Disebut sebagai teori
idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan
memiliki aspek supranatural.
·
Teori
Historis
Bahwa negara sebagai
sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi
kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan
keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana
evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi
kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti perubahan yang terjadi.
Unsur Negara
Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
- Unsur pembentuk negara
(konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu
dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara
pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
- Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan,
lembah
- Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat
berduri, parit
- Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan
garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial
negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare
liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res
Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga
dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res
Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama
masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang
menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara
sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil
laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan
batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas
laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional
melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica),
ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi,
perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang
jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24
mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara
pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar
undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya
200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang
bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang
kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi
lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta
bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya
lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan
eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan
dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama
kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran
Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada
tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa
penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian
tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas
negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan
internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan
transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang
menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara –
meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah
tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut
terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran
bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara
warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya.
Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan
undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk)
adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni
suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest
Renan – adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan
perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu
bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau
adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses
pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen,
banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan
cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
- Otto
Bauer berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang
telah dijalani rakyat.
- Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan
budi pekerti rakyat.
- Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah
suatu kesatuan budaya (cultural
unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas
Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah
satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan
bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah
sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk
pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan
maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo
Wahyono menggunakan
istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat
secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan
rakyat:
- Rumpun
(ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut,
bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa
(volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu
kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan,
agama dan sebagainya.
- Nation
(natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu
kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan
unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar
organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan
antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah
mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara.
Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi
tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing (WNA).
Georg
Jellinek mengemukakan
empat status bangsa, yaitu:
- Status
positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk
menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak
milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status
negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut
campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
- Status
aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk
ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih,
pasif: dipilih).
- Status pasif,
yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk
taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon
politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul
dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia
adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat
yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang
sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain
adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
- hasrat untuk
memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan
keturunan.
Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:
- rasa
tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki
kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan
bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan
darah dengan orang lain; dan
- memiliki
hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong
manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis:
manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang
hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
- psikologis:
kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga
diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
- ekonomis:
kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan
memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural:
manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa
berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya
dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
- Golongan
yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
- Golongan
yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi,
koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga,etc.
- Golongan
yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai
politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan hubungan yang diciptakan para
anggotanya:
- Masyarakat
paguyuban (gemeinschaft),
apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin,
misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
- Masyarakat
patembayan (gesellschaft),
apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk
mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer,
perseroan terbatas, etc.
b)
berdasarkan sifat pembentukannya:
- Masyarakat
yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu,
misalnya perkumpulan olahraga.
- Masyarakat
yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan
kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
- Masyarakat
yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga,
sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d)
berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:
- Masyarakat
primitif dan masyarakat modern.
- Masyarakat
desa dan masyarakat kota.
- Masyarakat
teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
- Masyarakat
genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan
pertalian darah).
- Masyarakat
teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu
daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang
berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata
Yunani κουβερμαν yang berarti
mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari
semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup
lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah
Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
- Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan
negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
- Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah
suatu negara (dhi. Kepala Negara).
- Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari
kata supremus (Latin)
yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di
bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang
memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah
kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang
berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
- Kekuasaan ke
dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu;
- Kekuasaan ke
luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis,
berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama
kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal:
kedaulatan ke dalam). Kedaulatan
ke dalam adalah kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk
mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa
(yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang
mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak
hukum internasionalmemandang kedaulatan dari aspek
eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan
negara terhadap serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
- Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan
tetap ada selama negara masih berdiri.
- Asli, yang
berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
- Tidak
terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang
tertinggi di dalam negara.
- Tidak
terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun,
karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan
yang tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi,
yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam
sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi
dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa
Prima). Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu
diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati
ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di
dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan
dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda
(Bidde Gratec Gods,
kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile
Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula
dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai
penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan
Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274),
juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara
bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang
melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja
adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak
mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang
menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab
kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak
perlu menaati hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai
representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja berupa
tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo
Machiavelli (1467-1527)
melalui karyanya, Il Principe. Ia
mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan
mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang
dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum
kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini
dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan
mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari
homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan
suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum
dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan
kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegelmengajarkan
bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum alam dan hukum Tuhan.
Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini
dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Para penganut teori ini
melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala negara yang
bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara
komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin
(1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband
(1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah
berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang
membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum
sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi
oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain:Hugo de Groot, Krabbe,
Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di
tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya
adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi)
dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:
- J.J.
Rousseau menyatakan
bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa
merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
- Johanes
Althuisiss menyatakan
bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian
masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu
dipilih oleh rakyat.
- John
Locke menyatakan
bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia,
perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada
pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada
rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
- Montesquieu yang membagi kekuasaan negara
menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh negara
lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum
internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif.
Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776,
namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan
negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa
suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai
anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum
internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
- tidak
mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan
hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan
oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat
konstitutif untuk menjadi an international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de
jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan
bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara
berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa
suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum
internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
- Hanya negara
atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas
harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil
dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara –
pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila
suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada
suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui
secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan
kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab
Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de
facto diberikan
Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam
Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de
jure diberikan Belanda
pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya
lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan
politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain.
Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui
eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak
terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum
internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan
pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan
secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri
luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat
dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
- Teori
Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah
yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru
dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori
Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang
menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada
sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan
yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi
terhadap fakta yang telah ada.
Sifat negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk negara
Bentuk Negara
- Negara kesatuan : Suatu negara yang
mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur
seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas
beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi
satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan
diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus
rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Warga negara
Definisi warga Negara. Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar