Demokrasi diberbagai Negara dan Demokrasi di
Indonesia !
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara
harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan
sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun
dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang
dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara
seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang
munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat
dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan
sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Demokrasi di
berbagai Negara
Demokrasi di berbagai Negara salah
satunya di Negara adidaya menganut suatu demokrasi liberal. Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem
politik yang melindungi secara konstutisional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas
(dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar Kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem
politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada.
Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis)
atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai
oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem
parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran)
atau sistem semipresidensial (Perancis).
Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi
Desa
Menurut
Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah
menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug
desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu
:
a. rapat
b. mufakat
c. gotong-royong
d. hak mengadakan proses bersama
e. hak
menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
2. Demokrasi
Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila
berfungsi sebagai :
1. Cita-cita
masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan
politik
2. alat
pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian
konflikyang terjadi.
Nilai-nilai
demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Kedaulatan Rakyat
b. Republik
c. Negara Berdasarkan atas Hukum
d. Permintaan yang Kontitusional
e. Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan
secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
1. Secara luas
demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakialan.
3.
Perkembangan Demokrasi Indonesia, Lahirnya konsep
demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang
BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus
politik dari para peserta sidang BPUPKI, bahwa kenegaraan Indonesia harus
berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide
demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri
bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar