HAM berdasarkan deklarasi internasional dan
menurut UUD'45, serta bagaimana pelaksanaannya di Indonesia !
Pengertian HAM
HAM,
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat sejak dia lahir dan sebagai
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini,
sebagaimana disebut pada bagia Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai
berikut:
a.
Tuhan Yang
Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. Pada
dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta
berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya.
c. Untuk
melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia
akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya.
d. Karena
manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi
oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia
bukanlah tanpa batas
e.
Hak asasi
manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun
f.
Setiap hak
asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang
lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar
g. Hak asasi
manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu
pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan
tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan
penegakan hak asasi manusia.
2.
Deklarasi Internasional HAM
Enam puluh tahun silam, di Kota San
Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II,
manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum.
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan
menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah
yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai
HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek
dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi
HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen
tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis
umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar
bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis
pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis
mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak
pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
3.
Pelaksanaan
HAM di Indonesia
Pemahaman
HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata
pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum
mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat dengan
mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh lebih dari 20
orang.
Dimina isi
pancasila itu sendiri :
1. Ketuhanan
yang maha Esa
2. Kemanusiaan
adli dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Keadilan
Sosial bagi seluruh bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar