apa perkuliahan itu, lihat yuk !
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta  berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk  berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang  merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik  dari negara lain.
Pada tahun 1215 penandatanganan Magna Charta  dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam  kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum  Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah  hak-hak asasi manusia.
Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan  hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh  bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat  di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi  kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi  menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat  dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis.  Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk  konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat  secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.
Konvensi yang di  tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal  4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang  diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut  berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh  undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan  ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan  tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Menurut  Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi  manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan  pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan  pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai  intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh  tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social,  seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan,  keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama  mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.
Menurut  piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak  Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi  inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal  tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights  ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada  tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi  Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan,  pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.  Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena  tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.
Kesadaran  dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di  Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan  mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi  bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama  (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan  pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang  mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara  anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ  PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya  yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang  Status Wanita, UNESCO dan ILO.
Hak Asasi Manusia merupakan suatu  bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah  aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep  ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan  pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu  kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak  lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya  penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak  menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar  terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara  khusus tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai warga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Teknik menciptakan standar hukum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjawaban internasional, dan
7. Hukum perang.
Dalam  perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan  yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim  pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang  sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang  paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak  asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan  hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.
http://sebelumnya.blogspot.com/2010/04/uud-1945-pasal-28-g.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar