Senin, 25 April 2011

Perekonomian syariah


HUKUM PERDATA DALAM EKONOMI SYARIAH






Disusun oleh:

Mega Brilianingrum










Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya 100. Pondok Cina, Depok 16424






Hukum Perdata Ekonomi Syariah
Kajian ekonomi syariah pada saat ini sudah mulai merambat dari kampus, para praktisi ekonomi syariah, pelaku bisnis ekonomi syariah maka dari itu banyak berdirinya lembaga perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah. Ada beberapa bank yang sudah menggunakan sistem perekonomian syariah, ada pula yang sudah mengetahui tetapi masih menggunakan sistem konvensional, dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis yang dibangun di atas filosofi “Teori Belah Bambu”, maksutnya disini, pemilik modal berada diatas dan pengguna modal ditekan dengan beban bunga yang berat. Yang sering tidak menggunakan keadilan dan moral.
Salah satu bidang yang diatur oleh islam adalah hukum. Karakteristik hukum dalam islam berbeda dengan hukum lainnya dimasyarakat, islam memiliki konsep tersendiri, yang berbeda dengan konsep liberal konvensional. Penyelesaian ekonomi konvensional sangat berbeda dengan sengketa ekonomi syariah karena sengketa ekonomi syariah tempat penyelesaiannya mutlak menjadi kewenangan pengadilan agama.
Karakteristik hukum islam adalah bersifat komprehensifdan realita. Dimana komprehensif adalah adanya saling berkesinambungan atau adanya keterkaitan antara 2 hal seperti contoh tidak ditetapkan untuk individu tanpa keluarga maksutnya disini adalah setiap manusia mempunyai asal-usul yang berbeda dan tidak mungkin dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk social. Sedangkan realita adalah sebuah kenyataan dalam setiap apa yang dihalalkan dan yang diharamkan, dengan contoh tidak mengabaikan realita apa yang diterapkan dari sebuah peraturan dan hukum bagi semua pihak, artinya tidak dapat dihindari bahwa setiap peraturan atau hukum menjadi salah satu kenyataan dalam kehidupan siapa saja.

A. Kodifikasi hukum ekonomi syariah
         Awalnya hukum islam tidak mengenal kodifikasi, meskipun ada upaya mencampuri norma-norma dalam himpunan fikih yang lebih praktis. Upaya kodifikasi pertama dalam arti sesungguhnya tentang hukum islam dimulai di Turki Utsmani, pada periode Tanzimat(1839-1880). Sasaran utama pada periode Tanzimat adalah mengenai hukum, baik hukum pidana, hukum perdagangan laut, tanah dan sebagainya. Aspek hukum perdata sepenuhnya dibuat berdasarkan hukum islam karena banyak orang menggunakan hukum perdata untuk menyelesaikan masalah ekonomi.
         Dalam rencana inilah, lahir Majallah Al-Ahkamal al-‘adliyyahsebagai usaha kodifikasi berdasarkan hukum islam dan menjadi tahap awal modern didalam hukum islam. Majallah ini berisi tentang perikatan islam dan beberapa hukum terdapat pembuktiannya. Dalam Majallah ini terdapat 1851 pasal dan dibagikan menjadi 16 buku dan 1 pendahuluan. Majallah berlaku di seluruh wilayah yang tunduk dibawah kekuasaan kerajaan Turki Ustmani, kecuali Mesir. Majallah menjadi kodifikasi baru yang merupakan kodifikasi berdasarkan hukum silam sebagai penerus Majallah. Kodifikasi yang baru ini terdapat kitab undang-undang hukum perdata yang berdasarkan syariah. Pada tahun 1980 dan mulai berlaku tanggal 28 februari 1981.
         Adanya kodifikasi Majallah dapat menjadi inspirasi dan dasar pijakan kodifikasi hukum perdata islam. Keberadaan Majallah membuat negara-negara Muslim dibelah menjadi kawasan Timur Tengah yaitu negara Majallah dan negara non-Majallah. Negara Majallah adalah kawasan negara yang bersumber kepada hukum syariah, seperti KUH perdata Yordania, KUH Muamalat Sudan, sedangkan negara non-Majallah adalah kawasan negara yang masih tetap melakukan inkorporasi hukum syariah, seperti Mesir, Maroko, Libanon dan Irak.

B. Prinsip-prinsip bisnis ekonomi syariah
1. Pelarangan Riba
Riba adalah pengambilan tambahan yang menjadi tumbuh dan membesar, maksutnya disini pelarangan dalam riba yang menetapkan bunga kepada peminjam diluar batas jumlah pinjaman pokok.
2. Pencegahan gharar dalam perjanjian
Gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, seperti menjual beli ikan yang masih dalam air. Salah satu bentuk gharar yang dilarang adalah tidak ada kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual.
3. Pelarangan usaha untung-untungan
Menurut Prawita Ayu Setianingtyas gambling atau bukan adalah tergantung dari style masing-masing trader. Kalau anda melakukan trade berdasarkan “feeling” atau untung-untungan dan asal tebak. Bisa dipastikan anda gambling, tetapi jika anda melakukan trade berdasarkan teknik dan analisis forex yang matang, maka anda bukanlah pejudi tapi seorang trader.
4. Praktik jual beli atau dagang
Bentuk ikatan jual beli atau bai’ merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia adalah memiliki landasa yang kuat dalam syariat islam. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 56, unsure bai’ yaitu, pihak-pihak, objek, dan kesepakatan.

C. Kesimpulan dan Keuntungan
         Model sistem ekonomi di dunia ada beberapa cara yaitu ada yang seperti yang biasanya dengan secara konvensional dan syariah. Dalam sistem ekonomi syariah penyelesaiannya berbeda dengan cara konvensional, karena dalam sistem ekonomi ini penyelesaiannya diputuskan oleh pengadilan agama, sedangkan dalam sistem keuangan yang konvensional pemilik modal dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis yang dibangun di atas filosofi “Teori Belah Bambu”,yang berarti bahwa, pemilik modal berada diatas lalu pengguna modal atau peminjam ditekan oleh pemilik dengan beban bunga yang berat, yang sering tidak menggunakan keadilan dan moral. Dalam sistem ekonomi syariah mempunyai prinsip-prinsip yaitu pelarangan riba, pencegahan gharar dalam perjanjian, pelarangan usaha untung-untungan/gambling, praktik jual beli atau dagang, dan pelarangan perdagangan komoditas barang. Jadi dengan adanya sistem perekonomian secara syariah para peminjam tidak diberatkan oleh bunga yang dapat merugikan peminjam karena adanya perekonomian secara konvensional. Oleh sebab itu, peraturan atau hukum islam sangat mendasari perekonomian syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar