Selasa, 07 Desember 2010

untuk siapakah iuran pajak ?

hmm.. Sekarang tidak tahu saya mau buat tulisan tentang apa lagi. tapi ada satu hal yang saya ingin bahas tentang pajak di Indonesia.
Negara Indonesia terkenal dengan negara hukum. Mengapa demikian? ayo.. sekarang kita bahas salah satu permasalahan di negri ini, contohnya PAJAK. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dimana didalamnya penuh dengan peraturan, peraturan, dan peraturan. tetapi mengapa banyaknya peraturan banyak pula langgaran, bukan berarti adanya peraturan untuk dilanggar kan ?? hmm..


Setiap warga di Indonesia wajib berhak membayar pajak, apa yang dimanksut dengan pajak?? Menurut Suparman Sumawidjaya pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. kita bisa ambil kesimpulan pengertian dari beliau bahwa pajak adalah iuran yang diminta oleh pemerintah kepada warga untuk membangun negara dan bertujuan mensejahterakan masyarakat.

Mensejahterakana masyarakat? tetapai mengapa masih ada masyarakat yang tinggal di tempat yang tidak layak, masih ada anak-anak yang tidak bisa sekolah karena biaya, dan masih ada masyarakat yang terkena busung lapar. kemana uang yang kita bayar sebagai pajak itu?

masalah berikutnya mencari pekerjaan terutama di Ibu kota ini tidaklah mudah. Banyak para ibu dan wanita lainnya mencari uang dengan membuka warung tegal(warteg) di berbagai tempat. Mendirikan warung tegal juga tidaklah mudah harus mempunyai modal yang tidak sedikit biayanya, karena si pemilik warung tegal harus membayar uang sewa tempat, membayar keamanan di sekitar tempat, membeli bahan-bahan untuk dimasak dan harus membayar upah untuk karyawan yang bekerja. Laba yang didapat dari si pemilik tidaklah banyak karena setiap untung harus dibalikan menjadi modal dan berkurangnya pula untuk kehidupan sehari-hari.



permasalahan datang untuk si pemilik karena pemerintah menganjurkan peraturan UU no. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dimana setiap warung-warung kecil yang mempunyai offside lebih dari 10juta akan dikenakan wajib pajak dan akan dimulai dari 1 Januari 2011. Dan banyak si pemilik menolak peraturan tersebut.

Pemerintah terus-menerus membuat peraturan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat tapi dengan adanya peraturan seperti ini si pemilik warung tegal harus harus membagi labanya untuk membayar pajak warteg sedangkan dari laba tersebut belum tentu menculupi untuk kebutuhan sehari-hari. Apa maksut pemerintah membuat peraturan seperti itu? sedangkan banyak dari orang-orang penguasa yang mengambil uang dari pembayaran pajak. Secara sadar mereka melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi mereka tanpa disadari pula banyak orang yang membutuhkan uang tersebut. Dan terkadang pula pemerintah tidak melihat "kebawah" mereka hanya melihat diri mereka sendiri tanpa adanya empati atau simpati dari diri mereka.

Banyak masyarakat yang kekurangan. masyarakat yang kurang temapat layak, masyarakat yang terkena busung lapar, dan anak-anak yang tidak bisa sekolah.
Dimana uang yang kita berikan untuk pajak?
Apakah tujuan dari adanya pajak sudah terlaksana?
Apakah pemerintah melihat dan berempati kepada masyarakat yang kekurangan?
dan Apakah pemerintah mengambil sebagian uang pajak untuk kepentingan pribadinya?
nah, banyak pertanyaan dibenak saya.. Siapa yang bisa jawab pertanyaan dan jelaskan kepada saya?
terima kasih:))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar