1. Pengertian strategi
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai
tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis,
diversifikasi, akusisi, pengembanganproduk, penetrasi pasar, rasionalisasi
karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15,2004). Pengertian
strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang
menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang
dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai
melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch,p.9,1989).
Pengertian strategi secara umum dan khusus sebagai
berikut:
- Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para
pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai
penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai
- Pengertian khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat
incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan
berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di
masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat
terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi
pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core
competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang
dilakukan.
2. Tingkat penentu kebijakan
dalam Pemerintahan
1) Tingkat penentu kebijakan
puncak
a) Meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR.
b) Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2) Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3) Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4) Tingkat penentu kebijakan
teknis
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di daerahTingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
a) Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b) Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat 1 dan tingkat 2 disatukan dalam satu jabatan yang disebut gubernur dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar